Siapa bilang cewek ini ga cantik boi? wah selain cantik dan pinter main biola ternyata cewe ini pandai berpose seperti model :) heheheeee.......
Jumat, 23 Maret 2012
TIPS MUDAH MENHADAPI DEBT COLLECTOR YANG BRUTAL !
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kamis, 22 Maret 2012
Foto Menakjubkan, Polusi di China
Amazing Pictures, Pollution in China
Quote:
TLu Guang (卢 广), adalah seorang fotografer freelance, dia memulai sebagai fotografer amatir pada tahun 1980. Dia adalah seorang pekerja pabrik, kemudian mulai membuka foto studio sendiri dan agensi periklanan. Agustus 1993 ia studithe Central Arts and Design Academy in Beijing (sekarang the Academy of Arts and Design, Tsinghua University). Selama kuliah, ia belajar, berkelana di seluruh negeri dan mengukir karier, menjadi"dark horse" dari dunia fotografer di Beijing. Terampil fotografi dokumenter sosial, wawasan, karya kreatif dan artistik sering berfokus pada "fenomena sosial dan orang yang hidup di bagian bawah" masyarakat, akhirnya menarik perhatian dari dunia fotografi nasional dan media. Banyak dari karyanya memenangkan penghargaan, hasil fotografinya difokuskan pada isu-isu sosial seperti,“gold rush in the west”, “drug girl”, “small coal pit”, “HIV village”, “the Grand Canal”, “development of the Qinghai-Tibet Railway”
Spoiler:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
|
Langganan:
Postingan (Atom)