Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Rabu, 13 April 2011

Sejarah Yang Akan Mencatat Kebaikan Dan Kelemahan Pak Harto




Mantan Presiden RI, HM Soeharto (Pak Harto) telah meninggal dunia dalam perawatan di RS Pusat Pertamin (RSPP), Minggu [27/01] , pkl. 13.10 WIB, di tengah berbagai kontroversi atas persoalan hukum, HAM, maupun perkara perdata yang masih membelitnya, namun betapapun Pak Harto adalah salah satu pemimpin nasional yang dimiliki bangsa Indonesia.

“Betapapun juga Pak Harto adalah pemimpin nasional yang kita miliki, sehingga biarlah sejarah yang akan mencatat kebaikan dan kelemahannya sebagai manusia biasa,” kata pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko SH MH, di Bandarlampung, Minggu siang.

Menurut Wahyu, kepergian Pak Harto sepantasnya tetap disambut dengan duka cita yang mendalam oleh seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. “Sejarah yang akan bicara secara jujur terhadap semua yang telah diperjuangkan dan dilakukan Pak Harto, termasuk segala masalah dan kelemahan yang menyertai saat memimpin bangsa ini,” ujar kandidat doktor ilmu hukum di UI Jakarta itu pula.

Wahyu berpendapat, tuntutan hukum pidana yang saat ini masih dikaitkan dengan Pak Harto, secara otomatis berhenti dan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut, menyusul meninggalnya Pak Harto. “Siapapun juga, termasuk Pak Harto, setelah meninggal dunia, kasus hukum yang terkait dengan seseorang itu akan berhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi kalau yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Wahyu lagi.

Namun begitu, menurut dia, untuk kasus perdata yang masih membelit mantan Presiden RI itu, masih dapat berlanjut proses hukumnya sepanjang masih ada ahli warisnya. “Kalau kasus pidana maupun HAM tidak lagi dapat diproses hukum setelah Pak Harto meninggal dunia, tapi kasus perdatanya masih dapat berlanjut karena masih ada ahli warisnya,” demikian Wahyu Sasongko. 

Tidak ada komentar: