Jakarta - Pemerintah Indonesia berutang US$ 139,64 juta atau sekitar Rp 1,25 triliun ke Bank Dunia untuk keperluan penanggulangan banjir di Jakarta. Utang ini sebagian akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
Demikian siaran pers Kementerian Keuangan yang dikutip detikFinance, Kamis (22/3/2012).
Utang ini ditandatangani oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Bank DUnia pada 17 Februari. Nama proyek yang akan dibiayai oleh utang ini adalah JUFMP atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project alias penanggulangan banjir.
Sebagian pinjaman ini yaitu US$ 69,34 juta akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai salah satu Implementing Agency.
Persiapan proyek JUFMP/JEDI telah dimulai sejak 2007 bermula dari peristiwa banjir yang melanda Jakarta pada Februari 2007, yang berlangsung selama 5 hari dan menggenangi kurang lebih 36% wilayah DKI Jakarta, bahkan di beberapa tempat ketinggian air mencapai 7 meter.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebagai readiness criteria agar pemrosesan proyek JUFMP/JEDI dapat dilanjutkan adalah (i) Resettlement Policy Framework (RPF), dan (ii) Confined Disposal Facility Ancol (CDF).
Penyelesaian dokumen tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta memerlukan waktu yang cukup lama. Pemenuhan readiness criteria disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada 5 Desember 2011 dan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan kontrak kinerja kepada Menteri Keuangan pada 7 Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar