Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Rabu, 13 Juni 2012

Sepak Terjang MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Kultwit ttg hakim , Mahkamah Agung dan andilnya dalam menyebabkan indonesia terpuruk hancur seperti skrg ini
MA adalah lembaga tinggi negara pemegang supremasi hukum tertinggi di negara ini. Posisi, tgs & tggjawabnya ditetapkan oleh UUD. Sbg lembaga pemegang supremasi hukum tertinggi, MA bersifat otonom dan tak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh presiden.
Posisi MA yg kuat ini berbeda saat jaman orba dimana MA secera teori saja independen, tp kenyataannya dibawah kendali & jd boneka Suharto. Zaman suharto karir, nasib dan masa depan hakim2 termasuk hakim2 MA ditentukan oleh dept kehakiman dan suharto. Hakim tak loyal, dibuang. Ketika reformasi dan fungsi dan pembinaan thdp hakim dikembali ke posisi ideal yaitu ditangan  MA. seharusnya hakim2 dpt lbh profesional
Profesionalitas hakim2 itu mencakup : kecerdasan, kejujuran, kebersihan, integritas & loyalitas. Hakim itu adalah wakil tuhan di bumi  MA, Namun apa lacur..ternyata hakim2 kita mulai dari hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai hakim agung mayoritas bermasalah. Bahkan hakim tipikor yg dibentuk scra khusus pun masih ditemukan hakim2 brengsek yg doyan suap dan KKN. Itu juga tak terlepas andil MA
Seorg hakim TIPIKOR bbrp waktu yg lalu “sukses” bebaskan walikota Bekasi yg didakwa korupsi. Trnyta hakim itu pernah jd terdakwa jg , Hakim Tipikor itu ternyata mantan koruptor ketika jadi hakim di PN pekanbaru dan entah apa sebabnya bisa lolos jadi hakim TIPIKOR. Padahal hakim2 TIPIKOR itu merupakan tumpuan &harapan terakhir dari rakyat utk mendapatkan keadilan & dlm pemberantasan korupsi
Komisi Yudisial yg bertugas mengawasi hakim2 korup sdh banyak membongkar &laporkan hakim2 korup. Sbgn kecil ditangkap, sedangkan sebagian besar lainnya masih bebas dan tak mendapatkan sanksi apapun dari MA yg sdh terima laporan KY. Ketua Muda Pengawasan MA YaituM. Hatta Ali yg entah kenapa bisq terpilih sbg ketua MA tadi pagi. Padahal sedemikian bnyk penyimpangan hakim di PN, PT dan MA
Rumors mengenai suap 50 milyar yg disebut2 melatarbelakangi pemilihan ketua MA dibantah habis2an oleh M. Hatta ALi. publik tak percaya. MA RI sampai saat ini masih sering mengeluarkan keputusan2 yg kontroversial terutama terkait dgn kasus korupsi. Meski kasus lain jg ada
Masih juga segar diingatan kita ketika muncul berita yg menggegerkan ttg suap puluhan milyar kpd hakim agung TUN  yg disebut2 Melibatkan Amir Syamsudin, mantan sekjen demokrat yg kini menjabat Mentri Hukum dan HAM. Amir syamsuddin membantah keterlibatnnya. Satgas Mahfum pun pernah minta klarifikasi ttg kasus suap Hakim Agung TUN & Amir syamsuddin itu ke KPK. Tp smpi skrg msh tak jelas
Bisa kita bayangkan betapa hancur dan bobroknya negara kita ini jk pejabat tertinggi di bidang hukum seperti hakim agung MA & menhukham Terlibat suap dan korupsi serta jual beli hukum dan keadilan tanpa ada tindakan apapun kepada mereka2 yg terlibat. Tuhan pun murka !
Belum lagi bobroknya kepolisian, kejaksaan, mahkamah konstitusi dan seterusnya yg melengkapi penderitaan dan kehancuran bangsa ini. Harapan yg tersisa hanya pada presiden yg merupakan pemegangan kekuasaan pemerintahan tertinggi. Namun, sayang presiden kita lemah .
Presiden kita terkenal lamban, peragu & tersandera oleh kasus2 korupsi kader2 partai & kerabat2 terdekatnya shgg tak dapat diharapkan, Mmg msh ada segelintir hakim yg dikenal bersih seperti albertina ho atau artidjo yg bikin kriminal2 khussnya koruptor menggigil.Tapi hakim2 berintegritas itu langka. Sperti cari jarum ditumpukan jerami. Lbh banyak yg kotor dan mau jual jiwanya kpd penyuap
Penyuapan trhdp hakim bukanlah suatu hal yg sulit dan luar biasa. Laywer2 top dan terkenal umumnya pny hub khusus dgn hakim2. Penyuapan tdhp hakim agar kasus dimenangkan atau terdakwa dibebaskan atau vonis minimal dpt jg dilakukan via panitera di pengadilan, Artinya banyak jalan menuju roma jika terkait dgn suap menyuap dan jual beli perkara. lawyer2 tertentu bahkan punya ‘hakim binaan.
Hakim binaan ini adalah hakim2 yg rutin dapat gaji tambahan, selalu terima suap, dpt bantuan karir dan penempatan tugas dari lawyer, Juga kadang2 hakim2 itu terima “bonus” dari lawyer2 hitam seperti rumah&mobil mewah, liburan ke LN, biaya sekolah anak di LN dll. Bantuan karir & penempatan tugas di lokasi PN & PT jg diberikan oleh laywer2 hitam ini yg jg pnya relasi kuat dgn petinggi2 di MA. Lawyer2 hitam ini jg diduga berperan sbg tim sukses jika ada seleksi calon haki, agung di MA. Mereka diduga punya piaran dr bwh ke atas
Bobroknya para hakim ini sdh sering dilaporkan oleh KY ketika Busyro jadi ketua KY. Namun Dicuekin MA, malah KY dimusuhi oleh MA. Pesta pora hakim bejat mulai berkurang “sedikit” ketika Busyro jd Ketua KPK& tangkapi para hakim2 busuk/korup yg sdh lama diintai MA
Meski begitu penegakan hukum melalui penetapan vonis maksimal dari hakim2 tetap tdk pernah terwujud. Hukum maks/ mati terbatas pd MA. Pada terdakwa narkoba saja. Sedangkan utk kasus2 lain apalagi korupsi, hakim2 tetap obral jualan vonis rendah yg bikin rakyat mual. Artidjo misalnya, tak pernah berikan vonis bebas utk kriminal berat atau koruptor yg kasasi. Bahkan sering beri vonis yg lebih berat.
Contohnya kasus akbar, gayus atau haposan. Artidjo putuskan bersalah (dissenting opinion AT) dan perberat hukuman gayus/ haposan. Itu sebab lawyer hitam &koruptor akan berusaha semaksimal mgkin agar kasus2 mrk jgn sampai ditangani oleh hakim seperti artidjo cs.
Caranya adlh dgn mengatur dan menyuap petinggi MA yg berwenang mendistribusikan kasus kasasi & menetapkan susunan majelis hakimnya, Utk mengatur susunan majelis hakim kasasi ini jg tarifnya ratusan juta hingga milyaran rupiah tergantung jenis kasus yg ditangani.
Selain itu “komoditi” yg diperdagangkan di MA adalah waktu penetapan putusan kasasi. Makin cepat tentu harganya makin mahal. Oknum petinggi MA, setjen, panitera2, staf2 MS berperan penting dlm atur mengatur perkara kasasi/PK di MA. Merekalah operator2nya. Selama di bwh kepemimpinan Harifin Tumpa, makin terpuruk, bobrok, demoralitas dan deintegritas. Tak ada reformasi sedikitpun.
Selama ini MA juga dikenal terlalu lembek memberikan vonis2 kasasi yg terkait suap oleh aparat hukum: hakim, jaksa dan polisi. Apalagi terhadap hakim2 korup, MA tak pernah beri vonis maksimal bahkan malah dilindungi dgn sanksi bersifat adminsitrasi saja
Akibatnya, MA yg seharusnya jd penjaga hukum di Indonesia telah berobah menjadi pembela kriminal dan bahkan pelaku kriminal. Miris , 4 pilar hukum indonesia : hakim, jaksa, polisi dan pengacara, semuanya korup. Msh ada harapan jika KPK berani tangkap mereka.
Semua aparat2 hukum yg korup itu& berikan tuntutan maksimal serta mengawal dijatuhkannya hukuman maks atau mati kepada apart korup. Tapi harapan itu tentu saja, sekali lagi, tidak dpt kita sandar pada SBY. Hanya kpd presiden RI yad yg mudah2an bukan penipu rakyat.
Sekian…semoga bermanfaat teman tuips.

Tidak ada komentar: